Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d disampaikan kepada Menteri/Kepala secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan pelaksanaan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda