Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen kehadiran dikenakan kepada:
a. Pegawai yang terlambat masuk;
b. Pegawai yang pulang cepat;
c. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
dan/atau
d. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir.
Koreksi Anda
