Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mencapai Penilaian Kinerja Pegawai yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, dipotong 25% (dua puluh lima persen);
b. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat kurang, dipotong 50% (lima puluh persen); dan
c. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat sangat kurang, dipotong 75% (tujuh puluh lima persen).
Koreksi Anda
