Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen capaian kinerja dikenakan kepada:
a. Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan; dan/atau
b. Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
