Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen capaian kinerja dikenakan kepada: a. Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan; dan/atau b. Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai.
Koreksi Anda