Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA tetap berlaku sampai dengan periode pemberian Tunjangan Kinerja berikutnya.
Koreksi Anda
