Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pegawai melalui sistem informasi kinerja yang digunakan di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Hasil Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja atas laporan kinerja Pegawai. (3) Laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi oleh Pegawai paling sedikit 1 (satu) kegiatan setiap Hari Kerja sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan setiap bulannya. (4) Laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pegawai yang sedang menjalani: a. tugas belajar yang dibebaskan dari tugas jabatan; b. cuti melahirkan; c. cuti sakit; d. cuti tahunan; e. cuti alasan penting; atau f. cuti besar. (5) Penilaian pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan dan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja bulan berikutnya. (6) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda