Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti melahirkan paling banyak anak ketiga sebesar 100% (seratus persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
