Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pegawai dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh);
b. Pegawai dengan jabatan fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:
1. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian; atau
2. 6 (enam) untuk kategori keterampilan; dan
c. Pegawai dengan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja 100% (seratus persen) di Kelas Jabatannya terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda
