Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pegawai dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh); b. Pegawai dengan jabatan fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan: 1. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian; atau 2. 6 (enam) untuk kategori keterampilan; dan c. Pegawai dengan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja 100% (seratus persen) di Kelas Jabatannya terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda