Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Kelas Jabatan untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
