Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dan mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tunjangan Kinerja juga diberikan dengan mempertimbangkan kehadiran Pegawai.
Koreksi Anda
