Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan verifikasi perjanjian kerja sama penempatan, perjanjian keagenan, dan surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. perluasan peluang kerja dan kesempatan kerja di luar negeri; c. pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi informasi kebijakan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kepada Pekerja Migran INDONESIA dan pemangku kepentingan terkait di luar negeri; d. pendaftaran dan pendataan kedatangan serta pendataan dan pemantauan keberadaan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA; e. pelaksanaan inventarisasi data dan informasi terkait mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal di luar negeri; f. pemantauan dan evaluasi terhadap mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal serta pekerjaan dan kondisi kerja di luar negeri; g. pemantauan keberadaan perwakilan perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri; h. pelaksanaan fasilitasi dan mediasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan termasuk perselisihan atau sengketa antara Pekerja Migran INDONESIA dan pemberi kerja, mitra usaha, atau prinsipal di luar negeri; i. pelaksanaan fasilitasi advokasi dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar negeri dan kebiasaan internasional; j. pembinaan dan pemberdayaan terhadap Pekerja Migran INDONESIA; k. pelaksanaan koordinasi dengan instansi teknis terkait di luar negeri sesuai dengan misi Perwakilan Republik INDONESIA; dan l. fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda