Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi perjanjian kerja sama penempatan, perjanjian keagenan, dan surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. perluasan peluang kerja dan kesempatan kerja di luar negeri;
c. pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi informasi kebijakan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kepada Pekerja Migran INDONESIA dan pemangku kepentingan terkait di luar negeri;
d. pendaftaran dan pendataan kedatangan serta pendataan dan pemantauan keberadaan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
e. pelaksanaan inventarisasi data dan informasi terkait mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal di luar negeri;
f. pemantauan dan evaluasi terhadap mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal serta pekerjaan dan kondisi kerja di luar negeri;
g. pemantauan keberadaan perwakilan perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri;
h. pelaksanaan fasilitasi dan mediasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan termasuk perselisihan atau sengketa antara Pekerja Migran INDONESIA dan pemberi kerja, mitra usaha, atau prinsipal di luar negeri;
i. pelaksanaan fasilitasi advokasi dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar negeri dan kebiasaan internasional;
j. pembinaan dan pemberdayaan terhadap Pekerja Migran INDONESIA;
k. pelaksanaan koordinasi dengan instansi teknis terkait di luar negeri sesuai dengan misi Perwakilan Republik INDONESIA; dan
l. fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
