Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dalam peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
