Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dan administratif merupakan bagian dari Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
