Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-99-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-99-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA 34 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatanganan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Gubernur di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun
2015. (6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Koreksi Anda
