Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-99-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-99-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA 34 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Kementerian Kehutanan, sedangkan pembinaan administrasi dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang didekonsentrasikan kepada Gubernur. (4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan. (5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang didekonsentrasikan, apabila : a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Gubernur melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda