Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2014 belum dilaksanakan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, maka pelaksanaannya dapat dilaksanakan sampai batas waktu Desember 2014, dan untuk proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
