Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan mengkoordinasikan seluruh kegiatan DAK Bidang Kehutanan.
Koreksi Anda
