Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan mengkoordinasikan seluruh kegiatan DAK Bidang Kehutanan.
Koreksi Anda