Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Lingkup substansi yang diatur dalam petunjuk teknis ini meliputi :
a. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dengan prioritas pada areal KPHP dan KPHL;
b. Meningkatkan pengelolaan Tahura dan Hutan Kota;
c. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Rakyat;
Koreksi Anda
