Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang KehutananTahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id