Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-96-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-96-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), meliputi: 5. VLK atas Industri Rumah Tangga/Pengrajin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan Menteri ini; 6. VLK atas TDI, Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan dalam Lampiran 5, Lampiran 6, Lampiran 7, Lampiran 8, dan Lampiran 9 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-96-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id