Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-96-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-96-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), meliputi:
5. VLK atas Industri Rumah Tangga/Pengrajin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan Menteri ini;
6. VLK atas TDI, Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran 5, Lampiran 6, Lampiran 7, Lampiran 8, dan Lampiran 9 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
