Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.43/MENHUT-II/2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keterampilan teknis atau pembiayaan dalam rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan pemilik hutan hak, IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3/tahun, IKM, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, LP&VI, serta Pemantau Independen, dapat dilakukan oleh Pemerintah. (2) Dalam hal biaya Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, bantuan pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat. 14. Ketentuan Pasal 19 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 20 diubah,sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id