Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.43/MENHUT-II/2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Kesesuaian Pemasok bagi TPT, industri rumah tangga/pengrajin dan pemilik hutan hak masa berlakunya sama dengan masa berlakunya dokumen angkutan yang digunakan.
(2) Untuk menjaga kredibilitas deklarasi kesesuaian pemasok sewaktu-waktu dapat dilakukan Inspeksi Acak oleh Pemerintah atau pihak ketiga yakni Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang ditunjuk Pemerintah atas biaya Pemerintah.
(3) Dalam hal penerbitan DKP ditemukan atau patut diduga adanya ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran dari salah satu deklarasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan Inspeksi Khusus oleh Pemerintah atau LVLK yang ditunjuk oleh Pemerintah atas biaya Pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
