Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.43/MENHUT-II/2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu oleh LP&VI terhadap pemegang izin yang dibiayai oleh Kementerian sesuai standar biaya yang berlaku, dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai keperluan.
(3) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu, untuk periode berikutnya dibebankan kepada pemegang hak/izin atau pemilik hutan hak.
(4) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3 per tahun, TPT, IUI, TDI, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan pemilik hutan hak dapat mengajukan sertifikasi legalitas kayu secara berkelompok.
(5) Pembiayaan sertifikasi legalitas kayu periode pertama serta penilikan (surveillance) pertama oleh LVLK dapat dibebankan pada Pemerintah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat terhadap kelompok pemilik hutan hak, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 6.000 m3per tahun, dan IKM.
(6)
(6). Pembiayaan penilikan (surveillance) S-LK oleh LVLK terhadap kelompok pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK- HKm, dan IUPHHK-HD dapat dibebankan pada Kementerian atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sepanjang belum berproduksi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi legalitas kayu secara
berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
9. Ketentuan Pasal 11 ayat (11) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
