Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.43/MENHUT-II/2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diakreditasi oleh KAN. (2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LP&VI mengajukan permohonan kepada KAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LP&VI. (4) Berdasarkan penetapan LP&VI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LVLK yang memenuhi persyaratan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Penerbit Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (4),diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (6) Dalam hal terdapat indikasi bahwa LP&VI melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut penetapan setelah dilakukan pembuktian kebenarannya. (7) Dalam hal tindakan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pelanggaran di luar pelanggaran administrasi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuktian kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. 8. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda