Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.43/MENHUT-II/2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen wajib menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP.
(2) Pemegang ETPIK Kayu Olahan yang telah memperoleh S-LK namun menggunakan bahan baku berbentuk produk olahan yang pemasoknya belum memiliki S-LK atau DKP, Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK sampai dengan 30 Juni
2015. (3) DKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk kayu yang berasal dari hutan hak/rakyat, hutan tanaman dan hutan alam yang telah mendapat S-PHPL dan S-LK.
(4) Pemegang ETPIK Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memfasilitasi pemasoknya untuk memiliki S-LK.
5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
