Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.43/MENHUT-II/2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir wajib menerbitkan Deklarasi Impor yang dilampiri hasil uji tuntas (due diligence) untuk setiap kayu dan/atau produk kayu yang akan diimpor. (2) Pelaksanaan uji tuntas (due diligence) dan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi Impor. (3) Pengiriman kayu dan/atau produk kayu impor dari Importir Terdaftar Produk Kehutanan wajib dilengkapi S-LK atau DKP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence), penerbitan Deklarasi Impor dan Rekomendasi Impor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4A — PERMEN Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id