Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.43/MENHUT-II/2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Importir wajib menerbitkan Deklarasi Impor yang dilampiri hasil uji tuntas (due diligence) untuk setiap kayu dan/atau produk kayu yang akan diimpor.
(2) Pelaksanaan uji tuntas (due diligence) dan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi Impor.
(3) Pengiriman kayu dan/atau produk kayu impor dari Importir Terdaftar Produk Kehutanan wajib dilengkapi S-LK atau DKP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence), penerbitan Deklarasi Impor dan Rekomendasi Impor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
