Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DANIZIN PEMANFAATAN KAYU
PERMEN Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
ASAS, MANFAAT, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUANPOST AUDIT
Pasal 2
Post audit berazaskan :
a. obyektif dalam menilai fakta;
b. menjaga kerahasiaan data hasilpelaksanaan post audit;
c. tanggung jawab menjaga kerahasiaan pemegang IUPHHK dan atau IPK sebagai objek post audit.
Pasal 3
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 7
Ruang lingkup post auditadalah :
a. kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan penatausahaan hasil hutan kayu oleh pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IPK;
b. kegiatan pemenuhan terhadap kewajiban pembayaranPNBPoleh pemegang IUPHHK-HA,IUPHHK-HTI, dan IPK.
Pasal 8
BAB IV
ORGANISASIPOST AUDIT DAN URAIAN TUGAS
Pasal 10
Struktur Organisasi Post audit terdiri dari :
a. Penanggungjawab;
b. Bidang Evaluasi;
c. Bidang PelaksanaPost audit; dan
d. Supervisor.
Pasal 11
BAB V
TATALAKSANA
Pasal 12
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Tim Pelaksana Post audit dan Supervisor yang telah ditetapkan mengadakan rapat persiapan pelaksanaan.
(2) Tim Pelaksana Post auditmembuat rencana kerja audit.
(3) Tim Pelaksana Post audit melakukan pengumpulan data dan informasi awal termasuk data dan informasi elektronik adanya indikasi pelanggaran, melalui dokumen termasuk antara lain :
a. Timber cruising, pembuatan peta pohon dan pembukaan wilayah hutan;
b. Rencanakerja penebangan (RKT) atau pemanenan/rencana kerja pembukaan lahan;
c. Produksi/penebangan;
d. Pembuatan buku ukur;
e. Pengangkutan/peredaran kayu bulat;
f. Pembuatan laporan hasil produksi (LHP);
g. PNBP;dan
h. Laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi.
BAB VII
SANKSI
Pasal 17
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 20
Penanggungjawab, Bidang Evaluasi, Bidang Pelaksana post audit, dan Supervisor Post Audit diberikan insentifatas peningkatan PNBP berdasarkan hasil post audityang besarnya proporsional sesuai dengan tanggungjawabnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam atau dalam hutan tanaman pada hutan produksi.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.
4. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin menebang dan/atau mengangkut kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi
dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
5. Self assessment adalah suatu sistem pemenuhan kewajiban pemegang IUPHHK dan atau IPK dalam pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu dan pembayaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu yang direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan sendiri.
6. Post audit adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan menyeluruh dan obyektif terhadap kegiatan pemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan dan kegiatan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dengan cara mengintegrasikan data dan informasi teknis dan laporan keuangan pemanfaatan hutan produksiserta dokumen-dokumen pendukungnya, termasuk data dan informasi elektronik, untuk mengetahui ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang self assessment.
7. Pengawasan adalah kegiatan mencermati, menelusuri dan menilai ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang self assessment.
8. Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan keuangan.
9. Bukti relevanadalah bukti yang menguatkan atau logis mendukung argument yang berhubungan dengan tujuan dan kesimpulan post audit.
10. Bukti kompeten adalah bukti yang sah dan memenuhi persyaratan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
11. Bukti cukup material adalah bukti yang memenuhi syarat untuk mendukung hasil atau temuan post audit.
12. Tim Evaluasi Post Audit yang selanjutnya disebut Tim Evaluasi adalah Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan Surat Keputusan yang diketuai oleh Direktur di bidang Usaha Hutan Produksi untuk melakukan evaluasi pemegang IUPHHK dan atau IPK yang akan ditetapkan sebagai obyek post audit dan evaluasi laporan hasil post audit bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
13. Tim Pelaksana Post Audit yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang tetapkan oleh Direktur Jenderal dengan Surat Tugas yang diketuai oleh Direktur di bidang Iuran dan Peredaran Hasil Hutan untuk melaksanakan post audit terhadap pemegang IUPHHK dan atau IPK yang ditetapkan sebagai obyek post audit.
14. Supervisor Post Audit yang selanjutnya disebut Supervisor adalah personil yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan Surat Tugas untuk memantau dan mengevaluasi serta memberikan arahan teknis kepada Tim Pelaksana agar pelaksanaan kegiatan post auditberjalan efektif tepat sasaran dan sesuai tujuan.
15. Laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi adalah laporan penatausahaan keuangan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu oleh pemegang IUPHHK dan atau IPK sesuai pedoman pelaporan keuangan pemanfaatan hutan produksi (DOLAPKEU-PHP).
16. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas /Areal Penggunaan Lain yang telah dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Data elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
18. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh yang mampu memahaminya.
19. Buku besar adalah catatan transaksi keuangan untuk setiap perkiraan tertentu yang berfungsi sebagai dasar pembuatan neraca keuangan.
20. Jurnal adalah catatan semua bukti transaksi yang dikeluarkan dalam setiap aktifitas kegiatan transaksi secara kronologis waktu sesuai dengan urutan tanggal.
21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
23. Dinas Provinsi adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan hutan produksi di wilayah provinsi.
24. Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
25. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan pembentukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Manfaat pelaksanaan post audit, meliputi:
a. teridentifikasinya ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang self assesment;
b. menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengendalian pemanfaatan hutan produksi, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajiban pembayaran PNBP;
c. tidak terjadi hilangnya/berkurangnya hak hak Negara atas hasil hutan; dan
d. Hutan Produksi Lestari.
Pelaksanaan Post audit dimaksudkan untuk menguji ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang self assessment sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajibang pembayaran PNBP.
Pelaksanaan post audit bertujuan :
a. tertib pelaksanaan self assessmentpemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajibang pembayaran PNBP;
b. optimalisasi penerimaan hak negara.
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. timber cruising, pembuatan peta pohon dan pembukaan wilayah hutan;
b. rencanakerja penebangan (RKT)atau pemanenan/rencana kerja pembukaan lahan;
c. penebangan atau pemanenan;
d. penandaan, pengukuran dan pengujian;
e. pengangkutan/peredaran;
f. pembuatan buku ukur;
g. pembuatan laporan hasil produksi; dan
h. penimbunan.
(2) Kegiatan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, berupa pelunasan PSDH, DR dan/atau PNT.
Kegiatan post audit dilakukanterhadap pemegang IUPHHK dan atau IPK yang dalam pelaksanaan kegiatannya dapat mengakibatkan tidak terpungutnya hak-hak Negara atas hasil hutan kayu dan/atau dapat mengakibatkan hutan yang dikelola tidak lestari berdasarkan laporan bidang evaluasi atas :
a. hasil evaluasimelalui sistem Penatauasahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH);
b. hasil evaluasi laporan produksi melalui Sistem Informasi Produksi Hasil Hutan Alam Online (SIPHAO);
c. hasil evaluasi laporan kinerja secara periodik melalui aplikasi pelaporan kinerja IUPHHK-HA (e-Monev Kinerja PHA);
d. rekomendasi laporan supervisi/pembinaan kinerja IUPHHK dan atau IPK;
e. usulan Dinas Provinsi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi IUPHHK dan atau IPK;
f. usulan Balai berdasarkan hasil pemantauan IUPHHK dan atau IPK;
g. hasil evaluasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dan atau SIMPONI; dan atau
h. hasil penelaahan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
(1) Penanggungjawab Post audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a adalah Direktur Jenderal.
(2) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
a. menugaskan bidang Evaluasi melaksanakan evaluasi terhadap pemegang IUPHHK dan atau IPK untuk ditetapkan sebagai obyek postaudit;
b. MENETAPKAN pemegang IUPHHK dan atau IPKobyek postaudit berdasarkan pertimbangan bidang Evaluasi;
c. menerbitkan Surat Tugas Tim Pelaksana Post auditdan Surat Pemberitahuan Post Audit kepada pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek postaudit;
d. MENETAPKAN supervisor dengan Surat Tugas;
e. menerima laporan hasil post audit setelah dievaluasi oleh bidang Evaluasi; dan
f. MENETAPKAN sanksi berdasarkan hasil evaluasi laporan post audit.
(3) Bidang Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, diketuai oleh Direktur di bidang usaha hutan produksi, selanjutnya dalam pelaksanaannya membentuk Tim Evaluasi.
(4) Tim Evaluasisebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki tugas:
a. melakukan evaluasi terhadap pemegang IUPHHK dan atau IPK untuk ditetapkan sebagai obyek post audit;
b. menyampaikan kepada Direktur Jenderal atas hasil evaluasi pemegang IUPHHK dan atau IPKserta alasan alasan untuk ditetapkan sebagai obyek post audit;
c. melakukan evaluasi laporan hasil post audit melalui ekpose oleh Tim Pelaksana; dan
d. menyampaikan kepada Direktur Jenderal atas hasil evaluasi laporan post audit disertai dengan pertimbangan tindak lanjutnya.
(5) Bidang Pelaksana Post audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diketuai oleh Direktur di bidang Iuran dan Peredaran Hasil Hutan, selanjutnya dalam pelaksanaanPost audit, Direktur di bidang Iuran dan Peredaran Hasil Hutan membentuk Tim Pelaksana Post audit untuk diusulkan kepada Direktur Jenderal.
(6) Tim Pelaksana Post auditsebagaimana dimaksud pada ayat
(5), memiliki tugas :
a. melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik lapangan;
b. membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
c. membuat Berita Acara Penutup apabila pemegang IUPHHK/IPK tidak bersedia menandatangani BAP;
d. membuat laporan kepada Direktur Jenderal; dan
e. melaksanakan ekpose laporan hasil post audit di hadapan Tim Evaluasi.
(7) Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, memiliki tugas:
a. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana agar pelaksanaan post audit efektif, tepat sasaran dan tujuan;
b. bersama-sama dengan Ketua Tim Pelaksana mengambil keputusan operasional untuk mengatasi permasalahan;
c. memantau perkembangan terhadap pelaksanaan kegiatan post audit oleh Tim Pelaksana Post audit;
d. mengevaluasi terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan post audit oleh Tim Pelaksana Post audit; dan
e. mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan post audit kepada Direktur Jenderal apabila diperlukan.
(1) Tim Evaluasi mengusulkan obyek post auditkepada Direktur Jenderal selaku penanggung jawab disertai dengan alasan-alasan.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Direktur Jenderal MENETAPKAN pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek post audit.
(3) Berdasarkan penetapan pemegang IUPHHK dan atau IPKobyek postaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Surat Tugas Tim Pelaksana yang berisi antara lain :
1. Penetapan personil Tim Pelaksana yang anggotanya terdiri dari personil pada Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lingkup Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi dan/atau KPHP, dan Balai;
2. Obyek post audit;
3. Sasaran post audit; dan
4. Waktu pelaksanaan.
b. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan post audit kepada pemegang IUPHHK/IPK obyek post audit.
c. Surat Tugas Supervisor yang berisi antara lain :
1. Penetapan personil supervisor;
2. Obyek supervisi; dan
3. Waktu pelaksanaan.
(4) Berdasarkan Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Tim Pelaksana Post audit melaksanakan kegiatan post audit.
(5) Pelaksanaan post audit disupervisi oleh Supervisor yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(6) Tim Pelaksana post audit menyerahkan laporan hasil post audit dan BAP kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan.
(7) Direktur Jenderal menugaskan Tim Evaluasi melakukan evaluasi atas laporan hasil post audit.
(8) Tim Evaluasi melakukan evaluasi laporan hasil post audit melalui ekspose oleh Tim Pelaksana Post audit didampingi oleh Supervisor.
(9) Tim Evaluasi menyampaikan hasil evaluasi laporan hasil post audit serta pertimbangan tindak lanjutnya kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Usaha Hutan Produksi.
(10) Direktur Jenderal MENETAPKAN sanksi berdasarkan hasil evaluasi laporan post audit.
(1) Tim Pelaksana post audit melakukan pertemuan pembukaan dengan pemegang IUPHHK dan atau IPK untuk menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan post audit.
(2) Pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek post audit menjelaskan Prosedur Operasional Standar (POS) kegiatan usaha pemanfaatan kepada Tim Pelaksana.
(3) Tim Pelaksana post auditmelakukan auditkegiatan pemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajibang pembayaran PNBPmelalui pemeriksaan dokumen termasuk dokumen elektronik dan/atau fisik pada kegiatan:
a. timber cruising, pembuatan peta pohon dan pembukaan wilayah hutan;
b. rencana kerja penebangan (RKT) atau pemanenan/rencana kerja pembukaan lahan;
c. penebangan atau pemanenan;
d. penandaan, pengukuran dan pengujian;
e. pembuatan buku ukur;
f. pembuatan laporan hasil produksi;
g. pengangkutan/peredaran kayu bulat;
h. penimbunan;
i. pembayaran kewajibanterhadap PNBP;
j. laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi yang dibuat berdasarkan Dolapkeu PHP, dan dokumen pendukungnya yang dapat berupa:
1. Buku besar;
2. Buku jurnal;
3. Bukti transaksi;
4. Dokumen lainnya .
(1) Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pelaksana dan pihak pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek post audit.
(2) Dalam hal pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek post audit tidak bersedia menandatangani hasil post audit Tim Pelaksana membuat Berita Acara Penutup yang mencantumkan alasan pemegang IUPHHK dan atau IPK tidak bersedia menandatangani BAP.
(3) Tim Pelaksana post audit melakukan pertemuan penutupan dengan pemegang IUPHHKdan atau IPK obyek post audit.
(4) Dalam pertemuan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Pelaksana menjelaskan secara singkat hasil post audit.
(1) Penyusunan laporan hasil post auditdibuat berdasarkan data dan Berita Acara Pemeriksaan hasil post audit serta dokumen pendukungnya.
(2) Laporan post audit disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10(sepuluh) hari kerja terhitung sejak pertemuan penutupan dengan pemegang IUPHHK.
(3) Direktur Jenderal menugaskan tim evaluasi untuk melakukan evaluasi laporan hasil post audit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima laporan.
(4) Tim Evaluasi melakukan evaluasi laporan post audit melalui ekpose oleh Tim Pelaksana didampingi oleh Supervisor paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan post audit diterima.
(5) Tim Evaluasi menyampaikan hasil pembahasan laporan post audit kepada Direktur Jenderal disertai dengan disertai pertimbangan tindak lanjutnya paling lambat 5(lima) hari kerja sejak evaluasi dilakukan.
(6) Direktur Jenderal MENETAPKAN pengenaan sanksi berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Tim Evaluasi.
(1) Pemegang IUPHHK-HA dikenakan sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran:
a. tidak melakukan penatausahaan hasil hutan;
b. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
c. menebang kayu yang melebihi toleransi target 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam RKTUPHHK; dan
d. menebang kayu yang melebihi toleransi sebesar 5% (lima persen) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKTUPHHK.
(2) Pemegang IUPHHK-HA dikenakan sanksi denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran:
a. menebang kayu yang dilindungi;
b. menebang kayu sebelum RKTUPHHK disahkan/disetujui;
c. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum izin atau tidak sesuai dengan izinpembuatan koridor;
d. menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan;
e. menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;
f. menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKTUPHHK/tidak sesuai dengan rencana, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang.
(3) Pemegang IUPHHK-HTI dikenakan sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran:
a. tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
b. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan.
(4) Pemegang IPK dikenakan sanksi denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH, DR dan PNT, apabila:
a. melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan;
b. melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan;
c. melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan; dan/atau
d. tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang.
Sanksi denda administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenakan kepada pemegang IUPHHK dan atau IPK apabila hasil temuan post auditmemenuhi persyaratan bukti yang dapat berupa:
a. bukti fisik, bukti yang diperoleh dari pengukuran dan penghitungan fisik secara langsung;
b. bukti dokumen, bukti yang berisi informasi tertulis seperti buku besar, jurnal, bukti asli transaksi, dan informasi tertulis lainnya.
Tata cara pengenaan sanksi mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang pemanfaatan hutan produksi, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajiban pembayaran PNBP.
Pedoman teknis pelaksanaan post audit ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.