Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Peralatan Ekonomi Produktif adalah peralatan yang diperlukan untuk mendukung sekaligus meningkatkan ragam, kuantitas, kualitas produksi dan atau nilai tambah produk turunan yang dihasilkan.
Peralatan ekonomi produktif selanjutnya disebut peralatan/barang.
2. Kelompok Hutan Kemasyarakatan adalah kumpulan dari sejumlah individu dari masyarakat setempat yang memenuhi ketentuan kriteria sebagai kelompok masyarakat untuk diberdayakan, serta telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan.
3. Lembaga Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disebut Lembaga Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk mengelola hutan desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, serta telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa.
4. Lembaga sentra Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan yang selanjutnya disebut sentra HHBK Unggulan adalah pusat integrasi ekonomi produktif kelompok usaha berbasis HHBK Unggulan yang terkonsentrasi pada daerah atau kawasan tertentu serta memiliki prospek untuk dikembangkan sebagai sentra.
5. Kelompok Tani Hutan Rakyat adalah kumpulan petani hutan yang bersama-sama mengelola hutan rakyat yang dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antar petani hutan rakyat.
6. Kelompok Tani Hutan Adat adalah kelompok masyarakat hukum adat yang mengelola hutan adat.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
10. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
11. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat Balai adalah unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.