Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan .
2. Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta konservasi sumberdaya hutan secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.
3. Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Terampil adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pengendalian ekosistem hutan
4. Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Ahli adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengendalian ekosistem hutan.
5. Formasi Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan adalah jumlah dan jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan yang diperlukan oleh suatu unit kerja pengendalian ekosistem hutan untuk mampu
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
7. Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara nyata digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan unsur utama.
8. Satuan kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
9. Beban kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota.