Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat PN adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Harta kekayaan Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh harta kekayaan dari Aparatur Sipil Negara Negara yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
6. Koordinator Pengelola LHKPN/LHKASN adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola penyelenggaraan LHKPN/LHKASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
7. Administrator Aplikasi LHKPN adalah pejabat yang ditunjuk untuk menggunakan aplikasi LHKPN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.