Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura yang selanjutnya disingkat IUPK-Silvopastura adalah kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha peternakan di dalam kawasan hutan produksi yang meliputi pelepasliaran dan/atau pengandangan ternak dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari untuk mendukung program kedaulatan pangan.
3. Izin Lingkungan yang selanjutnya disingkat IL adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
4. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
5. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
7. Koperasi adalah koperasi masyarakat setempat yang bergerak di bidang usaha kehutanan atau peternakan.
8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA yang selanjutnya disingkat BUMSI adalah perseroan terbatas yang berbadan hukum INDONESIA meskipun modalnya berasal dari investor atau modal asing yang dapat
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah badan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
14. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi.
15. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah kabupaten/kota.