IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Jenis Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), terdiri dari :
a. Industri penggergajian kayu, dengan ragam produk antara lain kayu gergajian dan palet kayu;
b. Industri panel kayu, dengan ragam produk antara lain veneer, plywood, LVL, fancy plywood, plywood faced bambu, blockboard, cementboard, particle board;
c. Industri biomassa kayu, dengan ragam produk antara lain wood pellet, atau arang kayu;
d. Industri serpih kayu (wood chips).
(2) Industri primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat terintegrasi dengan industri lanjutan.
(3) Industri lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dapat dibangun dengan industri kayu lanjutan dengan menggunakan bahan baku kayu dari sumber yang sah.
(5) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) berupa pengolahan bahan baku yang berasal dari hasil hutan bukan kayu yang dipungut langsung dari hutan, antara lain pengolahan rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, buah atau biji, dan getah.
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih per tahun diberikan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri.
(2) IUIPHHK dengan Kapasitas Produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (Enam Ribu) meter kubik per tahun diberikan oleh Gubernur.
(3) IPKR dengan kapasitas sampai 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang berada di Pulau Jawa, Bali dan Lombok, diberikan oleh Lurah/Kepala Desa.
(4) IPKR dengan kapasitas sampai 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang berada di Luar Pulau Jawa, Bali dan Lombok, diberikan oleh Bupati/Walikota.
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih per tahun, dapat diberikan kepada :
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. BUMS;
d. BUMN; dan
e. BUMD.
(2) Permohonan IUIPHHK sebagaimana dimaksud ayat
(1) beserta lampirannya disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala BKPM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari :
a. Surat dan Daftar isian permohonan yang dibubuhi materai sebagaimana pada Lampiran I;
b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi sebagaimana pada Lampiran II;
c. Keterangan dari Kepala Dinas Provinsi yang berisi nama pemilik, keterangan lokasi pabrik dan jenis kegiatan.
d. Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
f. Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Liaison Officer (L.O) yang ditempatkan pada BKPM.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, berkas permohonan dikembalikan.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, L.O meneruskan permohonan IUIPHHK kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(4) Direktur Jenderal melalui Direktur melakukan penelaahan teknis permohonan IUIPHHK berdasarkan jenis industri yang dimohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikan hasil penelaahan teknis kepada Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada Kepala BKPM yang berisi penolakan permohonan melalui Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
(2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Surat Penolakan permohonan izin.
(1) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan tentang Pemberian IUIPHHK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan format sebagaimana Lampiran VII.
(2) Berdasarkan konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan hukum terhadap konsep Keputusan Pemberian IUIPHHK dan menyampaikannya kepada Kepala BKPM paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(3) Berdasarkan konsep Keputusan yang disampaikan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pemberian IUIPHHK (KP- IUIPHHK) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(1) Berdasarkan KP-IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(3), Pemegang IUIPHHK wajib membangun industri paling lama 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Direktur dengan format sebagaimana Lampiran III.
(2) Direktur menugaskan Kepala Balai untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang IUIPHHK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK maka Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing- masing 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat pembatalan teguran.
(5) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud ayat
(3) tidak dapat diterima, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan pembatalan IUIPHHK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal.
(6) Sebelum diterbitkan Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemegang izin dipanggil dalam rangka menerapkan asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak sebelum diputuskan).
(7) Berdasarkan konsep Keputusan pembatalan IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BKPM atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Keputusan pembatalan IUIPHHK.
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per- tahun, dapat diberikan kepada:
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. BUMS;
d. BUMN; dan
e. BUMD.
(2) Permohonan IUIPHHK sebagaimana dimaksud ayat
(1) beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur
u.p.
Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 10 terdiri dari :
a. Surat dan Daftar Isian Permohonan yang dibubuhi meterai dengan format sebagaimana Lampiran I;
b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi dengan format sebagimana Lampiran II;
c. Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh Notaris beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. Izin lingkungan atau SPPL;
f. Izin Gangguan;
(1) Berdasarkan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Dinas Provinsi memeriksa atas kelengkapan persyaratan terhadap IUIPHHK kapasitas produksi diatas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan paling lambat 2 (dua) hari kerja dan berkas dikembalikan kepada pemohon.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Provinsi meneruskan IUIPHHK kepada Gubernur paling lambat 5 (lima) hari kerja dan Gubernur menerbitkan Keputusan Pemberian IUIPHHK paling lambat 5 (lima) hari kerja dengan format sebagaimana Lampiran VII.
(4) Dalam hal Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menerbitkan izin, maka Direktur Jenderal menerbitkan IUIPHHK dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
(1) Berdasarkan keputusan pemberian IUIPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau ayat (4), Pemegang IUIPHHK wajib membangun industri paling lama 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan format sebagaimana Lampiran III.
(2) Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(3) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang IUIPHHK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing-masing 6 (enam) bulan kalender sejak saat surat teguran diterbitkan.
(4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat pembatalan teguran.
(5) Dalam hal materi tanggapan atas teguran kedua tidak dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Keputusan pembatalan IUIPHHK.
Jenis IPKR terdiri dari:
a. Permanen ;
b. Bergerak (Mobile);
(1) Permohonan diajukan kepada Lurah/Kepala Desa dengan tembusan:
a. Dinas yang menangani Kehutanan di Kabupaten/Kota; dan
b. Balai setempat.
(2) Pemohon IPKR terdiri dari:
a. Perorangan;
b. Koperasi; atau
c. BUMDes.
(3) Persyaratan Pemohon IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Fotocopy KTP;
b. Jenis alat yang digunakan dibuktikan dengan kwitansi pembelian atau surat sewa; dan
c. Surat keterangan Tempat Usaha atau surat keterangan domisili usaha yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa.
(4) Persyaratan Pemohon IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c meliputi:
a. Akta pendirian koperasi atau BUMDes;
b. SIUP, NPWP dan Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); dan
c. Jenis alat yang digunakan dibuktikan dengan kwitansi pembelian atau surat sewa.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan sendiri oleh pemohon atau dibantu oleh asosiasi bidang perkayuan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 telah memenuhi syarat, Lurah/ Kepala Desa dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib menerbitkan IPKR sejak surat permohonan masuk.
(3) Dalam hal Lurah/Kepala Desa tidak menerbitkan IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IPKR diterbitkan oleh Kepala Balai setempat.
(4) Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Kepala Balai yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Banten, Provinsi DKI, Provinsi Jawa Barat di Jakarta atau untuk wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Provinsi Jawa Tengah atau Provinsi Jawa Timur di
Surabaya atau untuk wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Denpasar.
(5) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, Kepala Balai menerbitkan IPKR.
(1) Terhadap permohonan IPKR bergerak (mobile) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, syarat permohonan meliputi:
a. Jenis mesin vertical/horizontal bandsaw atau circulairsaw; dan
b. Foto copy KTP Pemilik.
(2) Proses Permohonan IPKR bergerak (mobile), mengacu pada tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(1) Persyaratan Pemohon IPKR di luar Pulau Jawa, Bali dan Lombok terdiri dari:
a. Fotocopy KTP dan surat keterangan kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau letter C atau girik atau surat sewa tanah.
b. Jenis alat yang digunakan dibuktikan dengan kwitansi pembelian atau surat sewa.
(2) Permohonan diajukan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Desa dan Kepala Balai.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi syarat, Bupati/Walikota dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan IPKR.
(4) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menerbitkan IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Balai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja menerbitkan IPKR.