Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/revisi terhadap RKTUPHHBK-HA/HT dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. Perubahan RKUPHHBK-HA/HT; dan/atau
b. Penambahan atau pengurangan areal kerja; dan/atau
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam.
(2) Perubahan/revisi RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinilai dan disahkan oleh pejabat yang mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT.
(3) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHBK-HA/HT atau Revisi RKTUPHHBK-HA/HT tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasi tersebut dapat diusulkan kembali dan atau ditambahkan pada RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya.
(4) Masa berlaku perubahan/revisi RKTUPHHBK-HA/HT sampai dengan berakhirnya RKTUPHHBK-HA/HT periode berjalan.
Koreksi Anda
