Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1), kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri/Gubernur;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota.
(2) Jangka waktu penilaian dan pengesahan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dipenuhinya kelengkapan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Usulan RKTUPHHBK- HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKTUPHHBK-HA/HT dan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat Pakta Integritas sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(4) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT meliputi penetapan tempat penampungan hasil produksi, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trase jalan.
(5) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan.
(6) Masa berlaku RKTUPHHBK-HA/HT adalah mulai saat ditetapkan sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.
(7) Salinan RKTUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan, oleh:
a. Kepala Dinas Provinsi disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
Koreksi Anda
