Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan Pengesahan Usulan RKTUHHBK-HA/HT meliputi seluruh rencana kegiatan dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari, yang meliputi : a. Aspek prasyarat antara lain meliputi organisasi dan tenaga kerja, tata batas, penataan ruang, serta pembangunan sarana dan prasarana; b. Aspek produksi antara lain meliputi penataan areal kerja, inventarisasi, pembukaan wilayah hutan, mobilisasi peralatan, pengadaan bibit, penyiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran; c. Aspek ekologi yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; d. Aspek sosial antara lain meliputi resolusi konflik sosial, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, kelembagaan, dan ketenagakerjaan. (2) Pedoman penilaian usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda