Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri atau Gubernur diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Balai.
(3) Dalam menyusun RKTUPHHBK-HA/HT dilarang merencanakan penebangan tegakan hutan alam yang ada, kecuali komoditas yang diusahakan sesuai dengan IUPHHBK-HA/HT yang diberikan.
(4) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur yang membidangi urusan perencanaan/produksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(5) Pedoman penyusunan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
