Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang berasal dari IUPHHBK- HA/HT yang akan dipanen atau diproduksi dan dimasukkan dalam RKTUPHHBK-HA/HT adalah jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang siap dipanen atau dapat diproduksi. (2) Untuk penetapan rencana produksi pada RKTUPHHBK-HA/HT, dilakukan inventarisasi secara sensus di dalam areal kerja terhadap jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang berasal dari IUPHHBK- HA/HT yang siap dipanen atau diproduksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id