Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang berasal dari IUPHHBK- HA/HT yang akan dipanen atau diproduksi dan dimasukkan dalam RKTUPHHBK-HA/HT adalah jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang siap dipanen atau dapat diproduksi.
(2) Untuk penetapan rencana produksi pada RKTUPHHBK-HA/HT, dilakukan inventarisasi secara sensus di dalam areal kerja terhadap jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang berasal dari IUPHHBK- HA/HT yang siap dipanen atau diproduksi.
Koreksi Anda
