Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib mengajukan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lambat 2 (dua) bulan sejak RKUPHHBK- HA/HT disetujui, untuk mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHBK-HA/HT berjalan.
(3) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. RKUPHHBK-HA/HT yang telah disetujui;
c. Rekapitulasi hasil inventarisasi yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT.
Koreksi Anda
