Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHBK-HA/HT dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; dan/atau
b. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; dan/atau
c. Perubahan kebijakan pemerintah.
(2) Revisi RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai dan disetujui oleh pemberi persetujuan RKUPHHBK-HA/HT.
(3) Masa berlaku perubahan/revisi RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan masa berlaku RKUPHHBK- HA/HT sebelum dirubah/direvisi.
Koreksi Anda
