Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri/Gubernur;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota menyetujui RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota.
(2) Jangka waktu penilaian dan pengesahan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dipenuhinya kelengkapan Usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan Usulan RKUPHHBK-HA/HT dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Usulan RKUPHHBK- HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKUPHHBK-HA/HT.
(4) Salinan RKUPHHBK-HA/HT yang telah disetujui, oleh:
a. Kepala Dinas Provinsi disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
Koreksi Anda
