Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib menyusun RKUPHHBK-HA/HT jangka panjang untuk seluruh areal kerja, paling lambat 1 (satu) tahun setelah IUPHHBK-HA/HT diberikan untuk mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Hasil inventarisasi dengan intensitas sampling sekurang- kurangnya 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
