Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2013 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
