Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2013 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id