Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) RKUPHHBK-HA/HT dan RKTUPHHBK-HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebelum berlakunya ketentuan ini, tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya RKUPHHBK-HA/HT dan RKTUPHHBK-HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT.
(2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT dan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT atau Usulan BKUPHHBK-HA/HT yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan belum disahkan, wajib diproses pengesahannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
