Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHBK-HA/HT yang tidak menyusun dan menyerahkan RKUPHHBK-HA/HT dan/atau RKTUPHHBK-HA/HT atau revisinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id