Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHBK-HA/HT yang tidak menyusun dan menyerahkan RKUPHHBK-HA/HT dan/atau RKTUPHHBK-HA/HT atau revisinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
