Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang RKUPHHBK-HA/HT atau RKTUPHHBK-HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara periodik setiap bulan dan setiap tahun kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai.
(2) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan secara
periodik setiap 3 (tiga) bulan dan setiap tahun kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
(3) Kepala Balai melaksanakan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
