Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disusun berdasarkan:
a. Peta Areal Kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. Usulan RKUPHHBK-HA/HT;
c. Laporan hasil inventarisasi dan pemeriksaan lapangan yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Usulan BKUPHHBK-HA/HT disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPLCANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur yang membidangi urusan perencanaan/produksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(3) Pedoman Usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(4) BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan tidak dapat diubah/direvisi.
Koreksi Anda
