Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pemegang IUPHHBK-HA/HT yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHBK-HA/HT dinilai dan disahkan, dapat menyusun dan mengajukan Usulan BKUPHHBK-HA/HT.
(2) Usulan BKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri atau Gubernur diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk dinilai dan disahkan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(3) Usulan BKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dinilai dan disahkan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Balai.
(4) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan Usulan BKUPHHBK-HA/HT dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), maka Usulan BKUPHHBK-HA/HT dapat digunakan sebagai BKUPHHBK- HA/HT.
(5) Pengesahan BKUPHHBK-HA/HT meliputi penetapan tempat penampungan hasil produksi, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trase jalan.
(6) Pengesahan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan.
(7) BKUPHHBK-HA/HT berlaku sejak tanggal disahkan sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan.
Koreksi Anda
