Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
2. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa produk bukan kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa produk bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi yang tidak dibebani izin melalui kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK- HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang tidak dibebani izin melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
5. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKUPHHBK-HA/HT adalah rencana kerja jangka panjang untuk seluruh areal kerja IUPHHBK-HA/HT.
6. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKTUPHHBK-HA/HT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHBK.
7. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat BKUPHHBK-HA/HT adalah rencana kerja yang
berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHBK-HA/HT yang baru diberikan izinnya dan belum memiliki RKUPHHBK-HA/HT.
8. Penataan areal kerja adalah pembagian areal kerja menjadi bagian- bagian areal yang terdiri dari blok dan petak kerja sesuai dengan peruntukannya.
9. Tanaman pokok adalah tanaman yang dimanfaatkan untuk tujuan produksi hasil hutan bukan kayu.
10. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
11. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan, penghitungan, pengukuran dan taksasi volume hasil hutan bukan kayu yang akan diproduksi.
12. Menteri adalah Menteri yang diberi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan.
14. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang hasil hutan bukan kayu.
15. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
17. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi.
18. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL adalah Pegawai Kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
19. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-TC adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP).
20. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-CANHUT adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK Restorasi Ekosistem atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR, serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
Koreksi Anda
