Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-100-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-100-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.100/Menhut-II/2014 TANGGAL: 24 Desember 2014 TENTANG PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE) No Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Ditugaspembantuankan Keterangan Pelaksana Jenis yang Ditugaspembantuankan
1. Bupati Berau
1. Investasi pada kesiapan di tingkat kabupaten
a. Penyusunan dan penetapan Tingkat Emisi Acuan (REL) Kabupaten.
b. Membangun sistem monitoring karbon (MRV) pada tingkat Kabupaten.
c. Pemantauan pengurangan emisi di tingkat Kabupaten.
2. Investasi Kegiatan Percontohan (Demonstration Activity/DA)
a. Perencanaan kegiatan percontohan
b. Pelaksanaan kegiatan percontohan
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percontohan
d. Pemantauan pengurangan emisi di tingkat Demonstration Activity/DA
3. Pengembangan model pembayaran insentif yang inovatif dan adil serta pengembangan mekanisme resolusi konflik
a. Mengembangkan dan menguji model pembayaran insentif (distribusi pembagian manfaat)
b. Mengembangkan kelembagaan dan mekanisme resolusi konflik
4. Pengelolaan program dan pendukung kegiatan
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA
2. Bupati Malinau
1. Investasi pada kesiapan di tingkat kabupaten
a. Penyusunan dan penetapan Tingkat Emisi Acuan (REL) Kabupaten.
b. Membangun sistem monitoring karbon (MRV) pada tingkat Kabupaten.
c. Pemantauan pengurangan emisi di tingkat kabupaten.
2. Investasi Kegiatan Percontohan (Demonstration Activity/DA)
a. Perencanaan kegiatan percontohan
b. Pelaksanaan kegiatan percontohan
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percontohan
d. Pemantauan pengurangan emisi di tingkat Demonstration Activity/DA
3. Pengembangan model pembayaran insentif yang inovatif dan adil serta pengembangan mekanisme resolusi konflik
a. Mengembangkan dan menguji model pembayaran insentif (distribusi pembagian manfaat)
b. Mengembangkan kelembagaan dan mekanisme resolusi konflik
4. Pengelolaan program dan pendukung kegiatan
3. Bupati Kapuas Hulu
1. Investasi pada kesiapan di tingkat kabupaten
a. Penyusunan dan penetapan Tingkat Emisi Acuan (REL) Kabupaten.
b. Membangun sistem monitoring karbon (MRV) pada tingkat Kabupaten.
c. Pemantauan pengurangan emisi di tingkat kabupaten.
2. Investasi Kegiatan Percontohan (Demonstration Activity/DA)
a. Perencanaan kegiatan percontohan
b. Pelaksanaan kegiatan percontohan
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percontohan
d. Pemantauan pengurangan emisi di tingkat Demonstration Activity/DA
3. Pengembangan model pembayaran insentif yang inovatif dan adil serta pengembangan mekanisme resolusi konflik
a. Mengembangkan dan menguji model pembayaran insentif (distribusi pembagian manfaat)
b. Mengembangkan kelembagaan dan mekanisme resolusi konflik
4. Pengelolaan program dan pendukung kegiatan
Koreksi Anda
