Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-100-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-100-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) penerima dana tugas pembantuan yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud dan tugas pembantuankepada Menteri dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Sanksi berupa penghentian alokasi dana dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan apabila:
a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan tiga bulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
